Lokasi Anda saat ini adalah:Tembaga Mulia Semanan > Bola
Pemerintah fasilitasi Penghayat kepercayaan dalam pencatatan kependudukan
Tembaga Mulia Semanan2025-02-07 03:56:56【Bola】5rakyat jam tangan
Perkenalansusunan pemain lazio vs ac milanMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Dinas grandbet88 gacor
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,grandbet88 gacor Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 118 tahun 2017 terkait blangko kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Yogyakarta tahun 2019, pada Senin (18/11) pagi di Hotel Royal Darmo.
Plt Asisten Umum, Edy Heri Suasana yang hadir mewakili Walikota Yogyakarta menyampaikan bahwa setiap penduduk memiliki hak dasar dalam berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh karena itu Pemkot memfasilitasi dalam bentuk sosialisasi dan tata kelola pelayanan kependudukan bagi warga Kota Yogyakarta yang menganut kepercayaan penghayat Tuhan Yang Maha Esa.
"Sosialisasi yang telah kami lakukan agar masyarakat mengerti adanya kebijakan baru dalam kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan mengerti maka masyarakat akan dapat memproses status penghayat kepercayaan dalam kependudukan di kartu keluarga dan E-KTP." ungkap Edy
Lebih lanjut, Edy mengatakan, Pemkot juga telah mempersiapkan kebijakan maupun SDM supaya masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mudah, biaya murah, dan kepastian waktu
"Agartercapai layanan prima pada masyarakat maka kami siapkan tata kelola dan petugas terlatih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," imbuh Edy
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa di era web 4.0 telah merubah cara pandang dalam pelayanan administrasi kependudukan. Saat ini kemendagri tengah merevisi peraturan dan berencana menghapus dokumen kertas dan merubah menjadi dokumen digital mulai juli 2020. Ke depan dokumen kertas berfungsi sebagai salinan dokumen elektronik semata.
"Selain itu kami juga menggunakan data tunggal dalam semua aspek kehidupan dalam pembangunan melalui pemanfaatan Nomor Induk kependudukan/NIK. Dengan melihat NIK kita akan tahu data lengkap setiap individu secara rinci dan detail," katanya
Di akhir sambutannya David menyampaikan bagaimana sistematika kependudukan yang dilakukan bagi para pengayat kepercayaan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang sesuai dengan putusan MK.
Dalam pengantar dialog Kepala Dinas Dukcapil kota Yogyakarta, Sisruwadi menyampaikan saat ini terdapat 32 orang penghayat kepercayaan namun baru empat orang yang mengurus pemutakhiran data dari agama menjadi penghayat kepercayaan.
Sedangkan jumlah organisasi penghayat kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa yang terdaftar sejumlah 22 organisasi. Lebih lanjut Sisruwadi menuturkan bahwa Dukcapil telah menyiapkan segala hal untuk itu pada penghayat kepercayaan dimohon untuk bisa memproses perubahan data tersebut.
Pun demikian dengan Maharani, Kasubdit Identitas Penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perubahan data penghayat kepercayaan adalah mereka ingin didalam datanya tetap sebagai penganut salah satu agama dan mereka tidak merubah data diri sesuai dengan kebijakan ini meskipun dalam pandangan hidupnya menganut penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian juga isu tentang akan dikosongkannya kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik tidaklah benar hal tersebut didasari pada kepentingan masyarkat itu sendiri
Maharani juga membahas bagaimana sistem yang dilakukan masyarakat non permanen di dalam maupun di luar negeri, Dinas Dukcapil sendiri yang akan memberikan data kepada kelurahan dan kecamatan, seperti penduduk permanen dan non permanen. Dan elemen-elemen yang dapat dirubah dalam kartu keluarga yang harus melalui penetapan pengadilan, dimana semua elemen dalam kartu keluarga memang dapat dirubah dengan persyaratan tertentu dan hanya NIK yang tidak dapat dirubah.
Dalam kesempatan itu salah satu penghayat kepercayaan yang sudah mengurus administrasi kependudukan Nugroho mengaku bahwa proses untuk mengubah administrasi kependudukan cenderung mudah dan hanya berlangsung satu hari. (ina/ant).
Besar!(1)
Artikel sebelumnya: Bea Cukai Yogya Ajak Warga Berantas Rokok Ilegal
Artikel selanjutnya: Hadapi Pemilu, Jaga Kondusifitas Antar Kelompok di Kota Yogya
Berita terkait
- Ribuan Burung Ikut Lomba Pada Gelaran Lomba Burung Berkicau V
- Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 RI di Balaikota Lancar dan Khidmat
- Kasus Covid-19 Tinggi, Pj Walikota Ingatkan Prokes dan Perbanyak Vaksinasi Booster
- Peringatan HPSN 2023 Pentingnya Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkot Yogya Gandeng Berbagai Pihak Sukseskan Vaksinasi Anak
- Mal Pelayanan Publik Kota Yogya Jadi Acuan Kabupaten Semarang
- Pemkot Optimalkan Semua Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
- Pengemudi Bus Angkutan Nataru Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
- Wawali: Jamaah Makmur, Masjid Makmur
- Hari Sumpah Pemuda : Apa Saja Peran Pemuda Pelopor Bagi Kota Yogya?
Berita hangat
Rekomendasi berita
Menhub Akan Revitalisasi Terminal Giwangan
Pemkot Yogya- Kejari Yogya Komitmen Pelayanan Rehabilitasi Medis Bagi Wajib Lapor
Kartu Anggota KORPRI Kota Yogya Multifungsi sebagai Alat Pembayaran
Keluarga Tanggap dan Tangguh Berencana Tekan Angka Stunting di Kota Yogya
Hari Olahraga Nasional : Sejauh Mana Pembinaan Olahraga di Kota Yogya?
Menempa Diri Membentuk Jiwa Ikhlas Makna Peringatan Idul Adha 1444 H
Lomba Bertutur Angkat Cerita Rakyat Nusantara
Penyertaan Modal BPD DIY Dukung Pengembangan UMKM Kota Yogya