Lokasi Anda saat ini adalah:Tembaga Mulia Semanan > Pemilu
Pemkot Ajak Perusahaan Saling Bersinergi Untuk Jaga Keharmonisan Pekerja
Tembaga Mulia Semanan2025-04-18 05:45:16【Pemilu】8rakyat jam tangan
Perkenalannuke gaming slotMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harm semarjitu login
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,semarjitu login dinamis dan berkeadilan.
Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan melakukan diseminasi informasi-informasi krusial terkait ketenagakerjaan, termasuk pemberitahuan akan penentuan struktur dan skala upah.
Untuk itu Pemkot Yogya melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar workshop sturktur dan skala upah, Senin (14/3/2022) di ruang Bima Balaikota Yogya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang mengatakan pemberian upah yang adil adalah salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kemajuan perusahaan.
"Hal ini tentu akan berdampak positif baik untuk pegawai maupun bagi perusahaan, seperti mengurangi tingkat turnover karyawan, dengan kurangnya turnover tentunya berdampak pada biaya untuk melakukan rekruitmen, pendidikan dan pelatihan," jelasnya.
Ia tak memungkiri masih adanya kebijakan pengupahan di perusahaan yang masih bertumpu pada upah minimum tanpa mempertimbangan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.
"Padahal perlu diketahui, upah minimun diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun atau antara 0-12 bulan," ujarnya.
Upah minimum tersebut, katanya, belum mencangkup kebutuhan mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun dan berkeluarga.
Sebab, lanjutnya, untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, pengupahan dilakuan dengan menyusun struktur dan skala upah.
Pihaknya membeberkan, dalam penerapan struktur dan skala upah telah tertuang pada beberapa aturan seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Struktur dan Skala Upah," ujarnya.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, tambahnya, dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, bahkan sampai pembekuan kegiatan usaha.
Maryustion berharap, melalui workshop tersebut akan terbangun komitmen bagi para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.
"Semuanya ini tentunya akan bermuara pada peningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di Kota Yogya," katanya. (Han)
Besar!(3118)
Artikel sebelumnya: Pelayanan KB Sejuta Akseptor Dalam Rangka Harganas Ke-29
Artikel selanjutnya: Wakil Walikota Cup II, Selain Pelestarian Satwa Juga Sebagai Upaya Membuka Potensi Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi
Berita terkait
- TP PKK Yogya Belajar PKK Bangga Kencana
- Sekda Kota Yogya Pimpin Upacara “Perpisahanâ€
- Walikota Yogyakarta : Jukir Nuthuk ditindak
- Hadapi Persaingan Ketat Industri Wisata, Wawali Tekankan Pentingnya Membangun Karakter Yogyakarta
- PBTY Harmonisasi Budaya Yogya Sukses Mendunia
- Wawali Ajak Mahasiswa Manfaatkan Peluang Revolusi Industri 4.0
- Ratusan Siswa Bersaing Di OPSI 2019
- Ribuan Warga Giwangan Ikuti Kirab
- Budi Santoso, Merajut Keharmonisan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis
- Wakil Walikota Yogyakarta Tarling Di Masjid Darussalam
Berita hangat
Rekomendasi berita
Taman Serambi Surga Alternatif Wisata di Sekitar Malioboro
Syawalan RS Jogja Dihadiri Ratusan Karyawan, Dokter dan Apoteker
Pembayaran Wajib Pajak PBB Targetkan Rp 82 Miliar
Wawali Ingatkan Agar Puasa Tidak Sekedar Lapar dan Dahaga
Atasi Stunting Lewat Edukasi Olahan Pangan Protein
Operasi Ketupat Progo 2019, Siap Amankan Kota Yogyakarta
Wakil Walikota: Yogyakarta Kota Toleransi
Silaturahim Keluarga Besar SMP Muhammadiyah 8 Yogyakara