Lokasi Anda saat ini adalah:Tembaga Mulia Semanan > Pemilu
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
Tembaga Mulia Semanan2025-03-22 07:18:00【Pemilu】9rakyat jam tangan
Perkenalanlive draw togel hongkonģ hari iniMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar rumus hk jitu 100 persen
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,rumus hk jitu 100 persen terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(1297)
Artikel sebelumnya: Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui ‘Laron Sarungan’ di TPS 3R Yogya
Artikel selanjutnya: Tegakan Semangat Kesatuan Lewat Lomba Baris Berbaris
Berita terkait
- Kekompakan Warga Purwokinanti Kunci Hadapi Pandemi
- Peringatan HAN 2021 Ajak Anak Terus Berkreatifitas
- Warga Gemblakan Atas Deklarasi Kampung Tantrib
- : MPP Kota Yogya Satu Tempat Sediakan Berbagai Layanan
- Wakil Walikota Yogyakarta dan Ratusan Kepala Daerah, Ikut Rapat Virtual Bersama Menteri Dalam Negeri
- Pemkot Yogya Pastikan Keamanan Pangan Menjelang Lebaran
- Pemkot Yogya Gelar Penyuluhan Hukum
- Pemkot Yogya Vaksinasi Covid-19 Tokoh Masyarakat dan Agama
- Pemkot Tambah Cadangan Beras, Siaga Hadapi Musim Kemarau
- Walikota Kukuhkan Syamsul Azhari sebagai Pimpinan Baznas Kota Yogya
Berita hangat
Rekomendasi berita
Jogja Cross Culture 2022 Optimisme Yogya Jadi Pusat Seni Budaya
Kemantren Umbulharjo Kukuhkan Ketua RT/RW Periode 2022-2024
Pemkot Yogya Ingatkan Warga Tetap Waspadai DBD
Kini Ada 356 lokasi Wifi Publik Gratis di Kota Yogyakarta
148 Buruh Pabrik Tembakau di Kota Yogya Terima BLT DBHCHT
Walikota Apresiasi Pedagang Kopi Jos Pindah ke Slasar Malioboro
Peringatan Jogja Kembali, Jadikan Momentum Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
Srikandi Karang Taruna Jogja Bantu Pemulasaran Jenazah Wanita