Lokasi Anda saat ini adalah:Tembaga Mulia Semanan > Pemilu
Warga Ngeyel tidak Pakai Masker Dapat Dikenakan Denda 100 ribu
Tembaga Mulia Semanan2025-04-18 05:41:53【Pemilu】4rakyat jam tangan
Perkenalanpuncak4dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Warga bandel tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp 1 anjirtoto
Warga bandel tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta,anjirtoto sekaligus ketua harian gugus tugas penanganan covid 19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Menurutnya tidak hanya denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan kepada warga yang masih membandel tidak mengenakan masker di area publik.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," ucapnya.
Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha, lain dengan perorangan yang didenda untuk pengusaha sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," imbuhnya.
Ia mengatakan kewenangan pemberian sanksi berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk mekanismenya kewenangan ada di satpol pp, apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," katanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu.
"Jadi begini, terkait perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," ucapnya.
Menurutnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko terpapar covid 19 dan tidak sampai berefek pada pemberian denda.
Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, ia mengatakan selama ini warga Kota Yogyakarta dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," imbuhnya. (Wsp)
Besar!(7524)
Artikel sebelumnya: Pemkot Yogya Terus Kembangkan Kampung Budaya
Artikel selanjutnya: Batik Ratmotirto Siap Jadi Cinderamata Kampung Wisata Ratmakan
Berita terkait
- Pemkot Yogya Terus Genjot Pembentukan Kampung Panca Tertib
- Flash Mob Walikota dan Seniman Meriahkan Pentas Budaya HUT Kota Yogya
- Disperindag Kota Yogya Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19
- Mengoptimalkan Bank Sampah Untuk Pengembangan Kampung Sayur
- Gelar Potensi Pertanian Kota Yogya, Dorong Ketahanan Pangan Lokal
- Walikota Yogyakarta Lantik Ratusan Pejabat Pemkot
- Demangan Siap Wujudkan Jogja Aman dan Nyaman
- Dimulai Besok, Sensus Penduduk Tatap Muka Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
- Jaga Integritas Wujudkan ASN Berkualitas
- Pentingnya Data dan Informasi, Kampung KB Sidomulyo Tegalrejo Resmikan Rumah Dataku
Berita hangat
Rekomendasi berita
Peringatan HPSN 2023 Pentingnya Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
71 Tahun Peringatan Serangan Umum 1 Maret
Wakil Walikota Yogyakarta Tinjau langsung Dapur Umum dan Shelter Untuk Isolasi Mandiri Para Pendatang
Walikota Berharap Dirut Bank Jogja Segera Terapkan Digitalisasi Pelayanan
60 Finalis Dimas Diajeng Kota Yogya Selesai Tes Wawancara
Percepat Penanganan Kekerasan, Aplikasi SIKAP Terus Disosialisasikan
Masyarakat Kota Yogya Wajib Patuhi Protokol Baru
Disperindag Kota Yogya Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19