Lokasi Anda saat ini adalah:Tembaga Mulia Semanan > Lifestyle
Pemkot Yogya Terus Sosialisasikan Perda KTR
Tembaga Mulia Semanan2025-02-07 04:55:37【Lifestyle】3rakyat jam tangan
Perkenalanpartaitogel188Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muha epic win 138 link alternatif
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Theepic win 138 link alternatif Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan workshop sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Pemilik Kafe dan Restoran di Wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan jika Perda KTR sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018. Perda ini juga menyasar untuk Restoran dan kafe, karena dua tempat tersebut termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Perda ini memberikan kewajiban kepada pengelola atau pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok,” jelasnya di Hotel Tjokro Style, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, lanjutnya, pengelola atau pemilik usaha juga tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda tulisan tentang bahaya rokok, dan melakukan pengawasan pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
“Serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan sekali,” bebernya.
Menurutnya penerapan Perda KTR yang juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok, terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Perokok memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terkena Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius,”tandasnya.
Merokok, lanjutnya, juga dapat menularkan virus dari tangan kemulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor Covid-19.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Yogya, Krismono Adjie menyebutkan bahwa saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
“Pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses website resmi Dinas Pariwisata untuk mendapatkan form dengan cara mendownload kemudian dikirimkan kembali kepada kami untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan. Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” bebernya.
Salah satu pemilik warung usaha Waroeng Steak, Agung Priyono menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukan di temoat kerjanya dalam penerapan Perda KTR.
“Penerapan tidak hanya pada pengunjung tetapi juga pada karyawan yang bekerja. Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan stop merokok pada masyarakat di daerahnya,” jelasnya.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama dalam mendukung program KTR di Kota Yogyakarta. (Han)
Besar!(619)
Artikel sebelumnya: Tegakan Semangat Kesatuan Lewat Lomba Baris Berbaris
Artikel selanjutnya: Kolaborasi Kesbangpol Yogya- Binda DIY- BPJS Ketenagakerjaan Bantu Eks Napiter
Berita terkait
- Panitia Pemilihan Ketua RW 06 Notoprajan Dilaksanakan Anak Muda
- Optimalkan Kemajuan Teknologi Untuk Kesiapan Pembukaan Taman Pintar
- Pemkot Yogya akan Swab Test 1700 Tenaga Medis
- Walikota Yogyakarta: Jaga Kebugaran Tubuh dengan Rutin Bersepeda
- Sumringah Karangwaru Latih Anak Ikuti Ajaran Nabi
- Percantik Wajah Jogja, Walikota Resmikan Pedestrian Sudirman
- Ribuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Yogya Ikuti Grebeg Pasar
- Sanksi Sosial Untuk Warga yang Tidak Taat Protokol Kesehatan
- Pemkot Yogya Ajak Warga Tertib Usaha Pondokan
- PBTY 2020 Resmi di Tutup, Perputaran Ekonomi Mencapai Rp 25 Miliar
Berita hangat
Rekomendasi berita
Tertib Lingkungan Kampung Tegalmulyo Manfaatkan Sampah Organik untuk Ternak Magot
Cegah Penularan Covid 19, Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Sholat Ied di Rumah
Walikota Apresiasi Bantuan Masker Indomaret
Ikhlas dan berkomitmen menuju SDM unggul
Kelurahan Sorosutan Jadi Sasaran TMMD Tahap II 2019
Pemerintah Kota Yogya Bagikan 28 Ribu Masker Guna Cegah Covid-19
Aksi MasBayu ke-6 Wirogunan Bagikan 2.234 Bungkus Sayur
Penerima KMS Turun, Program Pemberdayaan Terus Digencarkan